JAKARTA, faktanalar– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 mencatat kekayaan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mencapai Rp81.642.193.033 atau sekitar Rp81,6 miliar. Laporan tersebut tercatat telah berstatus verifikasi administrasi lengkap.
Berdasarkan data yang tercantum dalam laporan tersebut, aset tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar kekayaan Dasco, dengan nilai mencapai sekitar Rp39,7 miliar. Aset properti itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Tangerang, hingga Bandar Lampung.
Nilai properti tersebut mencakup hampir separuh dari total kekayaan yang dilaporkan. Kepemilikan aset dalam jumlah besar ini menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik dalam melihat keterbukaan harta kekayaan pejabat negara.
Selain properti, Dasco juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,02 miliar. Kendaraan yang tercantum dalam laporan meliputi Bentley B Land, Jaguar XJ8L, Volvo S80, VW Sedan klasik, serta Toyota Century tahun 2022 yang disebut memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Komponen kekayaan lainnya mencakup surat berharga senilai Rp3,88 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp5,72 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp25,14 miliar. Sementara itu, aset lainnya dilaporkan bernilai lebih dari Rp2,11 miliar.
Dalam laporan yang sama, tidak tercantum kewajiban utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp81,64 miliar tanpa pengurang berupa utang yang tercatat dalam dokumen tersebut.
LHKPN merupakan salah satu instrumen transparansi untuk memberikan informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara. Pelaporan ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pejabat yang menjalankan tugas dan kewenangan dalam pemerintahan.
Besarnya kekayaan seorang pejabat tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, keterbukaan mengenai asal-usul, kepemilikan, serta perkembangan aset tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
Di tengah tuntutan terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel, laporan kekayaan pejabat publik menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai laporan tersebut, termasuk status pelaporan dan rincian aset sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.








Tinggalkan Balasan